Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Kelonggaran Dalam Bab Sejarah
Kamis, 25 April 2013

Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah

Soal:
Sebagian ulama, ketika menyampaikan suatu kisah di antara kisah-kisah salaf yang terdapat kelemahan di dalam kisah tersebut, mereka mengatakan,

باب السِيَر نتسامح فيه

“Dalam bab sejarah, kita longgar di dalamnya”

Bagaimana kaidah yang benar dalam hal ini?

Jawab :
Kaedah dalam hal ini, yaitu kejadian-kejadian sejarah, wajib menghukuminya dengan timbangan yang dipakai oleh ulama ahlul hadits. Lebih lagi jika kisah tersebut menyinggung kehormatan sahabat Nabi atau sebagian ulama, maka harus benar-benar diteliti keabsahannya dengan penelitian sanad (silsilah periwayat kisah tersebut -pent) dan menghukuminya berdasarkan penelitian itu.
Akan tetapi, soal peritiwa, peperangan A, peperangan B terjadi begini dan begitu dan kisah-kisah semisalnya, dimana kisah tersebut tidak menyinggung kehormatan seorang pun, maka hal seperti ini tidak apa-apa disampaikan.

Namun, jika secara mendetail Anda ditanya, “ini shahih atau tidak?” Maka hendaklah Anda mengatakan dan menerangkan apa yang Anda ketahui dari kebenaran (tentang kisah tersebut).

Sedangkan perkataan seseorang, “Si Fulan Jahmiy (penganut paham jahmiyyah), si Fulan Mu’taziliy (penganut paham mu’tazilah)” — semoga Allah memberkahi Anda – dimana dia menyebutkan kisah kepada Anda tentang seseorang yang dikenal berpegang teguh dengan Sunnah, dia (penyampai kisah) mengatakan, “Dia telah terjatuh ke pemahaman Mu’tazilah” atau yang serupa dengannya, maka harus ada tastsabbut (pengecekan keshahihan -ed). Atau seseorang menyebutkan kepada Anda tentang seorang sahabat Nabi, dan dia mengatakan, “Sahabat tersebut telah terjerumus ke dalam demikian dan demikian (perkara yang buruk -pent)”, maka hal ini perlu dicek keshahihannya. semoga Allah memberkahi kalian.

Yang saya ketahui bahwasanya tarikh (sejarah), lebih banyak dipopulerkan oleh ahli bid’ah dari pada ahlussunnah. Kemudian juga ada Ibnu Jarir dan selainnya, yang mereka itu menukil dari Ibnu Mikhnaf, orang-orang Syiah, dan orang-orang sesat lagi pembohong. Oleh karena itu, dalam hal ini (sejarah) perlu kewaspadaan dan pengecekan keshahihan.

Diterjemahkan dari : http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=105
Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Dalil Rukun Iman, Hukum Ziarah Wali, Tentara Dajjal, Penyebab Lupa Menurut Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/13531-fatwa-ulama-kelonggaran-dalam-bab-sejarah.html